Tuesday, April 12, 2016

Bantahan Terhadap Pokok Perkara

Dalam hukum acara perdata, setiap orang dan/atau badan hukum yang digugat oleh penggugat di pengadilan, disebut sebagai tergugat dan diberikan hak untuk mengajukan jawaban dan bantahan terhadap pokok perkara dalam gugatan penggugat tersebut.
Bantahan yaitu upaya tangkisan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap pokok perkara. Pengertian ini dapat pula diartikan:
·         Jawaban tergugat mengenai pokok perkara;
·         Bantahan yang langsung ditujukan tergugat terhadap pokok perkara.
Intisari (esensi) dari bantahan terhadap pokok perkara, berisi alasan dan penegasan yang sengaja dibuat dan dikemukakan tergugat, baik secara lisan maupun secara tulisan dengan maksud untuk menyanggah atau menyangkal kebenaran dalil gugatan yang dituangkan tergugat dalam jawabannya. Dengan kata lain, bantahan terhadap pokok perkara disampaikan dalam jawaban tergugat untuk menolak dalil gugatan penggugat.
Secara teknis, pemeriksaan perkara menjalani proses jawab-menjawab di sidang pengadilan sebagaimana digariskan dalam ketentuan Pasal 142 Rv yang menegaskan para pihak dapat saling menyampaikan surat jawaban serta replik dan duplik.
Berkaitan erat dengan isi jawaban, maka jawaban tergugat dapat diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Jawaban berisi pengakuan (bekentenis);

Tergugat boleh dan dibenarkan memberi jawaban yang berisi pengakuan (confession) terhadap sebagian maupun seluruh dalil gugatan penggugat. Tergugat harus sadar bahwa pengakuan terhadap dalil gugatan yang disampaikan dalam jawaban maupun duplik, erat kaitannya dengan sistem pembuktian. Sampai sekarang, Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUH Perdata masih menempatkan pengakuan sebagai alat bukti

2. Jawaban berisi membantah dalil gugatan;
Hal inilah yang disebut dengan bantahan terhadap pokok perkara (verweer ten principale), semua dalil gugatan penggugat dibantah keberadaan dan kebenarannya. Sasaran bantahan, secara teori dan praktek ditujukan kepada 2 (dua) hal, yaitu: (1) kebenaran dalil gugatan dan (2) arah kejadian atau fakta hukum. Oleh karena itu, tergugat harus mempersiapkan dengan jeli dan cerdas dalam mempersiapkan alat bukti pada proses pembuktian untuk mendukung bantahannya terhadap dalil gugatan penggugat. Sebagai tambahan penjelasan, perumusan bantahan dalam jawaban dapat dibarengi dengan eksepsi. Jawaban dengan pola seperti ini harus dirumuskan secara sistematis sehingga jelas bagian mana yang berisi eksepsi dan bagian mana yang memuat bantahan pokok perkara. Tujuannya, untuk memudahkan hakim mempelajarinya.

3. Jawaban tidak memberi pengakuan maupun bantahan.
Sikap lain yang dapat dipilih tergugat, tidak mengakui dan tidak membantah. Jawaban hanya berisi pernyataan, menyerahkan sepenuhnya kebenaran gugatan kepada hakim (referte aan het oordel des rechters), Jadi tergugat menyerahkan sepenuhnya penilaian kebenaran dalil gugatan kepada hakim. Adapun sikap tergugat seperti ini, maka yang harus diperhatikan tergugat adalah bahwa sikap itu dinyatakan secara tegas dalam jawabannya, oleh karenanya sikap menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan hakim untuk menilai kebenaran dalil gugatan tidak dapat diterapkan secara diam-diam. Di lain sisi, hakim juga tidak diperbolehkan untuk menilai sikap penyerahan penilaian dari tergugat sebagai suatu pengakuan, karena sikap tergugat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk menguatkan dalil gugatan.


No comments:

Post a Comment