Monday, April 11, 2016

“INDEPENDENSI DAN IMPARSIALITAS HAKIM/PENGADILAN SEBAGAI PARAMETER KUNCI “ FAIR TRIAL”

INDEPENDENSI DAN IMPARSIALITAS HAKIM/PENGADILAN SEBAGAI PARAMETER KUNCI “ FAIR TRIAL
DR. Ibrahim, SH., M.H., LL.M

Pada tahun 1906 Roscoe Pound di hadapan  The American Bar Association  mengatakan bahwa  ketidakpuasan/ketidakpercayaan publik terhadap proses peradilan (administartion of justice ) setua dengan hukum itu sendiri. Ketidakpuasan itu, antara lain disebabkan oleh peradilan yang tidak merdeka , parsial dan putusan  yang tidak objektif. Hal ini sejalan dengan apa yg disinyalir oleh Ehrlich, “An old saying that those rich walk free, while those without money get punished” .

INDEPENDENSI HAKIM/PENGADILAN

Prinsip bahwa hakim/pengadilan harus merdeka dan tidak memihak diakui  pada semua sistem hukum dan beberapa instrumen hukum hak asasi internasional.

Ide/gagasan (notion) “judicial independence” berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh filsuf Prancis Montesquieu dalam L’Esprit des Lois (1748) yg mengatakan:

there is no liberty,  if the judiciary power be not separate from the legislative and executive. Were it joined with the legislative, the life and liberty  of the subjects would be exposed to arbitrary control; for the judge would be the legislator. Were It joined to the executive power, the judge bight behave with violence and oppression”

Berdasar pada pandangan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebebasan/kemerdekaan hakim adalah salah satu prasyarat bagi terselenggaranya proses peradilan yang fair.

Pengertian biasa/secara sederhana, independence berarti “freedom from influence” atau tidak menjadi subordinasi dari organ lainnya, khususnya eksekutif dan legislatif – penting kaitannya dengan seleksi hakim.

Secara khusus, independensi berarti bahwa hakim adalah pencipta atas putusannya (the authors of their own decision) dan karena itu mereka seharusnya bebas dari pengaruh yang tidak pantas (inappropriate influence).

Pertanyaannya adalah independensi hakim untuk apa dan untuk siapa?  Chief justice Fraser Alberta, Canada mengemukakan, “ we have judicial independence for a reason to protect the constitutional right of our citizens”.

Artinya bahwa independensi hakim tidak hanya diperuntukkan bagi kemanfaatan hakim, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kekuasaan (independence is not  a privelege of the judge, but a benefit for the public).

Bahkan dalam pembukaan Universal Charter of the Judge dinyatakan bahwa, “ independence is not right, but an obligation< “judge shall in all their work ensure the rights of everyone to a fair trial” 

IMPARSILITAS

Maksud dari kebebasan hakim adalah untuk membuat proses peradilan yg tidak memihak. Untuk itu, selain hakim harus merdeka/bebas, hakim juga harus menjaga netralitas/tidak memihak – judge standing in between the parties –   atau sering dikatakan bahwa hakim harus menjaga keseimbangan tangannya (equality of arm).

Imparsiality dapat diartikan seorang hakim tidak bleh memiliki personal bias/preference pada salah satu pihak guna membuat putusan yg adil.

Stefen Strechsel mengatakan, a judge must be free to float hither and thither between the position of the parties and finally reach a decision at the place which, in correct application of the law and rules of jurisprudence, marks the just solution.

Meskipun terdapat perbedaan antara kebebasan dan imparsialitas, tapi keduanya adalah saling menguatkan. Seperti dikemukakan oleh Chief Justice Lamer, Canada,  …judicial independence is critical to the public’s perception of impartiality; judicial independence is the cornerstone, a necessary prerequisite for judicial impartiality.

Imparsialitas ditandai oleh keseimbangan objektif dari kepentingan sah pihak dalam suatu kasus. Imparsialitas hakim bisa goyah apabila hakim membuka kran terjadinya komunikasi sepihak (ex parte communication) baik di dalam maupun di luar persidangan atau melonggarkan komitmen integritas. Praktek komunikasi sepihak dan longgarnya komitmen pd integritas menjadi pintu bagi terhalangnya pengambilan putusan yang obyektif.  Apabila perilaku korup menghinggapi pribadi hakim, maka akan sulit kita mendapatkan kepercayaan publik.

Untuk itu menarik untuk menyimak pernyataan John Marshal berikut:
I have always thought, from my earliest youth till now, that the greatest scourge an angry Heaven ever inflicted upon an ungrateful and sinning people, was an ignorant, a corrupt or a dependant judiciary.”(Jhon Marshall at the Virginia Constitutional Conference in 1829-30)

KESIMPULAN

·      Independensi hakim adalah prasyarat untuk menjadikan peradilan tidak memihak
·    Judicial Independence is not an end in itself, but an instrumental value that serves another end.” (Professors Ferejohn and Kramer)
·    Dengan  independensi dan imparsialitas hakim diharapakan kepercayaan publik perlahan  bersemi kembali baik di dalam maupun di luar pengadilan
·     Indpendensi dan imparsialitas hakim merupakan amunisi bagi perjuangan menegakkan hukum dan keadilan.
·      Independensi hakim adalah prasyarat untuk menjadikan peradilan tidak memihak
·    Judicial Independence is not an end in itself, but an instrumental value that serves another end.” (Professors Ferejohn and Kramer)
·    Dengan independensi dan imparsialitas hakim diharapakan kepercayaan publik perlahan  bersemi kembali baik di dalam maupun di luar pengadilan
·    Indpendensi dan imparsialitas hakim merupakan amunisi bagi perjuangan menegakkan hukum dan keadilan.

Selengkapnya download disini



No comments:

Post a Comment