Penalaran Hukum (legal reasoning) sebagaimana selayaknya dijalankan oleh para hakim (judicial reasoning)
Penalaran hukum adalah kegiatan berpikir problematis tersistematisasi (gesystematiseerd probleemdenken) dari subjek hukum (manusia) sebagai mahluk individu dan sosial di dalam lingkaran kebudayaannya.
No comments:
Post a Comment