Saturday, April 30, 2016

PROFIL, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PANITERA PENGGANTI

Oleh : Dr. H. Teuku Ilzanor, SH., SE., M.Hum

DASAR HUKUM & KEWAJIBAN PANITERA PENGGANTI

1.  Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan. (UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum)
2.  Buku I Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung  Republik Indonesia Nomor: KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku I  Pedoman Pelaksanan Tugas dan Administrasi Pengadilan.

TUGAS PANITERA PENGGANTI
Terkait dengan tugas Panitera Pengganti, secara umum dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu :
1.    Tugas yang dijalankan sebelum persidangan,
2.    Ketika persidangan berlangsung
3.    dan sesudah persidangan selesai. 

TUGAS YANG DIJALANKAN SEBELUM PERSIDANGAN
Panitera Pengganti memiliki tugas untuk memeriksa kesiapan persidangan dan menjalankan protokoler proses persidangan.

SAAT PERSIDANGAN BERLANGSUNG
Panitera Pengganti memiliki tugas untuk mencatat segala sesuatu yang terjadi pada saat persidangan termasuk membuat berita acara persidangan

SETELAH PERSIDANGAN
Panitera Pengganti memiliki tugas mengerjakan minutasi perkara

TEKNIS PELAKSANAAN TUGAS-TUGAS PANITERA PENGGANTI
a.   Mengetahui Jumlah Perkara yang akan disidangkan , Nama-nama Majelis Hakim dan nomor perkara yang akan di sidangkan.
b.   Pemberitahuan verifikasi orang-orang di dalam persidangan
c.   Pemberitahuan hal-hal terdahulu dalam hal sidang lanjutan
d.  Pemberitahuan kepada majelis hakim terkait pemanggilan nomor urut sidang yang ditunda/dilewatkan sementara karena ada pihak yang belum lengkap/datang
e.   Pemberitahuan kesiapan penerjemah (bahasa daerah atau bahasa asing)
f.   Ketersediaan perangkat-perangkat elektronik penunjang dan keadaan layak pakai
g.  Memberitahukan/mengingatkan jika ada perubahan alamat para pihak dan kemungkinan munculnya relaas delegasi
h.  Kepastian keabsahan putusan
i.   Penandatanganan BAS (Minutering)

SUSUNAN BERKAS PERKARA SESUAI BUKU II MAHKAMAH AGUNG RI
1.    Surat gugat;
2.    SKUM;
3.    Penetapan Majelis/Hakim;
4.    Penunjukan Panitera Pengganti;
5.    Penetapan Hari Sidang;
6.    Relaas-relaas Panggilan;
7.    Berita Acara Sidang;
8.    Tanggapan bukti-bukti Tergugat dari Penggugat (bila ada);
9.    Tanggapan Bukti-bukti Penggugat dari Tergugat (bila ada);
10. Gambar Situasi (bila ada);
11. Surat-surat lain.

TUGAS PANITERA PENGGANTI
1.    Bidang Perdata
a.    Panitera Pengganti membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang   pengadilan.
b.    Membantu Hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang.
c.    Membuat penetapan sita jaminan.
d.    Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
e.    Melaporkan kepada Panitera Muda Perdata untuk dicatat dalam register perkara mengenai penundaan hari-hari sidang, perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
f.     Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Perdata bila telah selesai diminutasi.  
2.    Bidang Pidana
a.    Panitera Pengganti membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang pengadilan.
b.   Membantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang.
c.    Membuat penetapan terdakwa tetap ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau diubah jenis penahanannya.
d.   Membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya.
e.   Melaporkan barang bukti kepada panitera.
f.    Melaporkan kepada Panitera Muda Pidana mengenai penundaan hari-hari sidang dan juga mengenai perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
g.   Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Pidana bila telah selesai diminutasi. 
3.   Memasukkan data perkara kedalam SIPP/CTS serta  melaporkan kegiatan persidangan tersebut kepada Panitera Muda yang bersangkutan.
4.   Memastikan proses perekaman data-data dalam proses persidangan terbaca dalam bentuk softcopy baik dalam cd/hard-disk.

PANITERA PENGGANTI SEBAGAI SUATU PROFESI

Ciri-Ciri Suatu Profesi
Panitera Pengganti
Pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Pengetahuan, keahlian/keterampilan tertentu.
PP berlatar belakang  pengetahuan sarjana hukum dan sudah  bekerja sebagai PNS Pengadilan selama 3 tahun dengan  keahlian/ketrampilan tertentu.
Pengetahuan dan keterampilan diperoleh melalui pendidikan formal / pelatihan informal
Pengetahuan dari suatu pendidikan formal dan Program diklat untuk PP ditempuh pula secara informal
Adanya standar etika profesi dalam melaksanakan pekerjaan
Adanya pedoman perilaku untuk Panitera dan Jurusita, bekerja sama dengan erat dengan hakim.
Adanya sifat kerahasiaan dalam pekerjaan tersebut yang tidak dapat diberikan pada setiap orang.
Pekerjaan yang dilakukan oleh PP hanya dapat diakses oleh kalangan terbatas yaitu Hakim atau sebagian dari staf pengadilan yang dinyatakan oleh undang-undang

TANGGUNG JAWAB PROFESI PANITERA PENGGANTI
1.    Bertanggung jawab terhadap dunia profesi yang dimilikinya dan menaati kode etik yang berlaku
2.    Bertanggung jawab atas hasil profesi yang dilaksanakannya
3.    Bertanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat dan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Segala apa yang dikerjakannya adalah sesuatu yang bermanfaat, tidak melanggar hak orang lain dan tidak merusak nilai-nilai kemanusiaan serta masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
4.    Dalam keadaan apapun dia harus berani mangambil resiko untuk menegakkan kebenaran yang berhubungan dengan profesinya, secara bertanggungjawab dia harus berani berucap, bertindak dan mengemukakan sesuatu yang sesuai dengan kebenaran tuntunan profesi yang diyakininya.
5.    Dia secara sadar harus selalu berusaha untuk meningkatkan kualitas yang berhubungan dengan tuntunan profesinya, sesuai  dengan dinamika dan tuntunan zaman
6.  Dalam keadaan tertentu, bila diperlukan dia harus bersedia memberikan laporan pertanggunagjawaban kepada pihak maupun tentang segala hal yang pernah ia laksanakan sesuai dengan profesinya.

Seorang yang profesional setidak-tidaknya harus bertanggung jawab terhadap:
1.    Klien dan masyarakat yang dilayaninya;
2.    Sesama profesi dan kelompok profesinya;
3.    Pemerintah dan Negaranya.

Tanggung Jawab Menyelesaikan Tugas-Tugas Profesi Hukum mencakup:
a.    Pelayanan prima terhadap kepentingan masyarakat (Pencari Keadilan);
b.    Bertanggung jawab penuh dalam menyelesaikan tugas yang disepakati dengan prinsip cepat, tepat dan tuntas;
c.   Menghindari kecurangan-kecurangan/rekayasa yang negatif baik menyangkut keterangan/alat bukti lain, yang diperlukan maupun yang diberikan kepada pihak lain (menyembunyikan sesuatu yang perlu atau tidak perlu dikemukakan hanya untuk menguntungkan pihak tertentu);
d.    dalam menjalankan profesi agar selalu berprinsip untuk mencegah, menghindari dan menolak setiap upaya yang mengarah pada perbuatan melawan hukum sekalipun tujuannya untuk mensukseskan tugas yang diemban, seperti memberi peluang untuk disuap atau mengupayakan menyuap atau menjanjikan sesuatu pada pihak tertentu dengan tujuan agar tugas yang diembannya berhasil;
e.    bersifat menyerang/berupaya untuk mengalahkan pihak lain dengan menggunakan segala cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum;
f.     Selain tanggung jawab moral hukum, dalam menjalankan tugas profesi haruslah disadari bahwa didalamnya terdapat juga tanggung jawab pada negara, keluarga dan Tuhan.

No comments:

Post a Comment