Monday, April 18, 2016

TATA CARA PEMERIKSAAN MANAJEMEN PERADILAN

   I.  PROGRAM KERJA DAN PENCAPAIAN TARGET

1.Dalam penyusunan program kerja apakah Ketua Pengadilan Tingkat Banding/Ketua Tingkat Pertama mengikut sertakan Wakil Ketua, para Hakim,  Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, dan pejabat struktural lainnya.

2.Apakah program kerja dibuat berdasar Inpres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang diterbitkan oleh Lembaga Adminstrasi Negara.

3.Apakah program kerja mencakup :
a.Pernyataan visi, misi, strategi, dan faktor-faktor keberhasilan  organisasi.
b.Rumusan tentang tujuan, sasaran dan uraian aktivitas organisasi.
c. Uraian tentang cara pencapaian tujuan dan sasaran.

4.Apakah program kerja meliputi seluruh kegiatan secara rinci disertai jadwal dan target yang akan dicapai serta disesuaikan juga dengan DIPA tahun berjalan.

5.Apakah telah disusun penciptaan indikator kinerja atau ukuran keberhasilan program yang telah disusun serta tujuan yang akan dicapai oleh pengadilan pada tahun berjalan. 

II.  PENGAWASAN DAN PEMBINAAN

1.Pelaksanaan pembagian tugas antara Ketua dengan Wakil Ketua serta bekerja sama dengan baik.
2.Pembagian dan penetapan tugas dan tanggungjawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antara sesama pejabat/petugas yang bersangkutan.
3.Apakah Wakil Ketua telah berfungsi sebagai koordinator pengawasan didaerahnya masing-masing.
4.Apakah Hakim Pengawas yang telah ditunjuk telah melaksanakan tugas pengawasan dan telah memberi petunjuk serta bimbingan yang diperlukan baik bagi para pejabat struktural maupun pejabat fungsional dan petugas yang terkait.
5.Apakah pelaksanaan tugas pengawasan telah dibuat laporan secara tertulis.
6.Apakah laporan tersebut telah dievaluasi dan telah diberikan penilaian untuk kepentingan peningkatan jabatan. Kalau sudah dievaluasi bagaimana hasilnya. Kalau belum dievaluasi, apa kendalanya.
7.Apakah telah dilaporkan evaluasi hasil pengawasan dan penilaiannya kepada Pengadilan Tingkat Banding dan Mahkamah Agung.
8.Mengawasi pelaksanaan court calendar dengan ketentuan setiap perkara pada asasnya harus putus termasuk minutasinya dalam waktu paling lambat 6 bulan dan mengumumkannya pada pertemuan berkala dengan para hakim.
9.Apakah Ketua Pengadilan Tingkat Pertama telah mengeksaminir perkara yang telah diputus oleh para hakim dalam lingkungannya, kemudian hasilnya telah dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding tembusan ke Mahkamah Agung, untuk menjadi salah satu bahan promosi.

III.  Kendala dan Hambatan

Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, apakah ada kendala dan hambatan baik dari segi sarana dan prasarana, maupun  dari  segi anggaran dan personil. Untuk melihat kendala dan hambatan unit kerja yang diperiksa harus wawancara dengan pejabat yang terkait dan melihat langsung kenyataan yang ada.
Kalau kendala dan hambatan  ada, maka ditanyakan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding/Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, tentang jalan keluar apa yang telah ditempuh.

IV.  FAKTOR-FAKTOR YANG MENDUKUNG

Salah satu faktor keberhasilan pelaksanaan tugas sehari-hari adalah pemanfaatan faktor-faktor pendukung dalam satu unit kerja. Oleh karena itu adakan wawancara, dan lihat kenyataan yang ada apakah dalam unit kerja yang diperiksa ada faktor pendukung.
1. Catat berapa faktor pendukung yang ada.
2. Apakah faktor pendukung yang ada itu telah dimanfaatkan.
3. Kalau tidak dimanfaatkan kendalanya dimana.

V.   EVALUASI KEGIATAN

1.  Apakah ada rapat khusus untuk mengevaluasi kegiatan?
2.  Apakah rapat khusus tersebut diadakan secara rutin?
3.  Apakah evaluasi yang dilakukan berdampak positif tentang  pelaksanaan kegiatan?

Terhadap temuan yang didapatkan dalam pemeriksaan diatas khususnya temuan yang perlu ditindak lanjuti, maka dibuatkan Lembar Temuan Pemeriksaan (LTP),  yang isinya  :  kondisi,  kriteria, sebab, akibat serta  tanggapan obrik dan kontrak kinerja. Setelah itu dirumuskan penilaian hasil pemeriksaan ke dalam Uraian Hasil Pemeriksaan.


No comments:

Post a Comment