Oleh : Arief Mursi
Setelah publik mengetahui tuntutan JPU atas dakwaan penistaan
agama oleh tersangka Basuki Tjahaya Purnama alias A Hok, hanya dituntut 1
(satu) tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun, maka banyak pihak yang
keberatan karena dianggapnya tuntutan JPU tersebut terlalu ringan, bahkan ada
yang sampai mengatakan ada campur tangan pemerintah yang berkuasa, ada pula
yang mengatakan peradilan sandiwara atau hanya dagelan.
Yang seperti ini kita abaikan saja, karena sulit dibuktikan.
Dalam hal tersebut orang mungkin lupa kalau JPU itu adalah aparat pemerintah
langsung di bawah struktur Kepala Pemerintahan, jadi bukan campur tangan atau
intervensi.
Pemerintah memang terlibat langsung dalam masalah itu, mungkin
atas petunjuk Kajagung, dan lain sebagainya. Meskipun tetap netral, kebebasan
seorang JPU dalam menuntut suatu perkara, berbeda jauh dengan kebebasan Hakim
dalam mengadili, yang di back-up oleh
konstitusi dan undang-undang.
Melihat tuntutan tersebut, sangat boleh jadi Hakim (ambtshalve):
(1) menjatuhkan hukuman yang lebih berat, karena Hakim tidak
terikat oleh tuntutan JPU, misalnya menjatuhkan pidana penjara satu atau dua
tahun atau bahkan lebih (bukan hukuman percobaan). Dalam perkara pidana Hakim boleh
ultra petita, apalagi kalau
mempertimbangkan hukum yang hidup di masyarakat, dalam beberapa kasus, Hakim
menjatuhkan pidana melebihi tuntutan JPU, antara lain:
1. Adam Damiri dalam Kasus Pelanggaran HAM dituntut bebas
diputus 3 tahun penjara.
2. Zulisman Kasus Korupsi Bank Riau dituntut 2 tahun penjara
namun diputus 4.5 tahun.
3. Andre Wahyudi Kasus Pembunuhan dituntut 12 tahun namun
diputus 15 tahun penjara.
Banyak yurisprudensi untuk ULTRA PETITUM dalam berbagai Kasus
Pidana.;
(2) Atau Hakim menyatakan tuntutan JPU terbukti tetapi perbuatan
terdakwa tidak dapat dihukum, karena tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana
tersebut dalam pasal-pasal KUHPidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari
tuntutan hukum (ontslag van alle
rechtsvervolging), atau;
(3) Hakim menjatuhkan putusan conform (sama) dengan equisitor
JPU, atau;
(4) Hakim menyatakan tuntutan JPU sama sekali tidak terbukti,
sehingga dakwaan JPU ditolak dan terdakwa bebas murni (vrijspraak van alle rechtsvervolging), tapi ini sangat kecil
kemungkinan karena sedemikian banyak alat-alat bukti yang diajukan oleh JPU;
Bagi saya sebagai warga peradilan, negara ini adalah negara
hukum (Rechtsstaat) dan persoalan
hukum sudah dipercayakan kepada institusi yang kompeten untuk itu. Kalau kita
pakai people power (meskipun itu ada
benar), maka kedudukan lembaga peradilan termasuk Kejaksaan yang mewakili
negara, menjadi lemah.
Tetapi apakah paragraf terakhir tulisan ini sesuai dengan hati
nurani Anda? Kita tidak tahu isi dalam dari hati masing-masing.
Berdasarkan reasoning
Anda, mana yang Hakim jatuhkan di antara 4 (empat) kemungkinan tersebut?.
Jawaban yang tepat akan kita lihat setelah pembacaan vonis
Majelis Hakim.