Dalam hukum acara perdata, setiap orang
dan/atau badan hukum yang digugat oleh penggugat di pengadilan, disebut sebagai
tergugat dan diberikan hak untuk mengajukan jawaban dan bantahan terhadap pokok
perkara dalam gugatan penggugat tersebut.
Bantahan yaitu upaya
tangkisan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap pokok perkara.
Pengertian ini dapat pula diartikan:
·
Bantahan yang langsung ditujukan tergugat
terhadap pokok perkara.
Intisari (esensi) dari
bantahan terhadap pokok perkara, berisi alasan dan penegasan yang sengaja
dibuat dan dikemukakan tergugat, baik secara lisan maupun secara tulisan dengan
maksud untuk menyanggah atau menyangkal kebenaran dalil gugatan yang dituangkan
tergugat dalam jawabannya. Dengan kata lain, bantahan terhadap pokok perkara
disampaikan dalam jawaban tergugat untuk menolak dalil gugatan penggugat.