tag:blogger.com,1999:blog-60177907727535929592023-11-15T20:11:37.668+07:00Maruli InsideBlog tentang hukum dan pemerintahanmarulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.comBlogger14125tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-30715124652328589402017-04-29T17:31:00.001+07:002017-04-29T17:31:40.700+07:00REQUISITOR JAKSA PENUNTUT UMUM (JPU) DALAM KASUS AHOK
<!--[if gte mso 9]>
<![endif]-->
<!--[if gte mso 9]>
Normal
0
false
false
false
EN-US
JA
X-NONE
<![endif]--><!--[if gte mso 9]>
marulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-19047752503368292742016-04-30T17:59:00.001+07:002017-04-29T01:50:54.760+07:00PROFIL, TUGAS POKOK DAN FUNGSI PANITERA PENGGANTI
Oleh : Dr. H. Teuku Ilzanor, SH., SE., M.Hum
DASAR HUKUM & KEWAJIBAN PANITERA PENGGANTI
<!--[if !supportLists]-->1. Panitera,
Wakil Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim
dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan. (UU No. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan
Kedua atas UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum)
<!--[if !marulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-32749765917632741892016-04-20T23:37:00.000+07:002016-04-20T23:37:04.873+07:00EKSEKUSI ANAK (STUDI ANALISIS PUTUSAN HADHANAH) Oleh : Tim PA Selayar
<!--[if !supportLists]-->I.
<!--[endif]-->PENDAHULUAN
Amar
putusan hadhanah yang berkekuatan hukum tetap menetapkan bahwa penggugat
(Ibunya) berhak untuk memelihara seorang anak, dan menghukum tergugat (ayahnya)
menyerahkan anak tersebut kepada penggugat. Bila amar putusan tersebut tidak
dilaksanakan secara sukarela oleh tergugat atau para pihak yang terkait dengan
marulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-46612123954781197282016-04-18T20:35:00.000+07:002016-04-18T20:46:35.099+07:00TATA CARA PEMERIKSAAN MANAJEMEN PERADILAN
<!--[if !supportLists]--> I. <!--[endif]-->PROGRAM KERJA DAN
PENCAPAIAN TARGET
<!--[endif]-->
1.<!--[endif]-->Dalam penyusunan program kerja apakah Ketua Pengadilan Tingkat
Banding/Ketua Tingkat Pertama mengikut sertakan Wakil Ketua, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, dan pejabat struktural lainnya.
2.<!--[endif]-->Apakah program kerja dibuat berdasar marulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-77726952830456355632016-04-18T14:31:00.001+07:002016-04-18T19:44:28.319+07:00MATERI PEMERIKSAAN DALAM BUKU PEDOMAN PELAKSANAAN PENGAWASAN (Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.KMA/080/SK/VIII/2006, Tgl 24-8-2006) I. PENGAWAS RUTIN/REGULER 1. Manajemen Peradilan 2. Administrasi Perkara 3. Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan 4. Administrasi Umum a. Kepegawaian b. Keuangan (Current Audit/sedang berjalan) c. Inventaris d. Perpustakaan, Tertib Persuratan dan Perkantoran 5. Pelayanan Publik II. marulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-76544168060248008602016-04-12T00:44:00.004+07:002016-04-13T16:38:34.062+07:00Bantahan Terhadap Pokok Perkara
Dalam hukum acara perdata, setiap orang
dan/atau badan hukum yang digugat oleh penggugat di pengadilan, disebut sebagai
tergugat dan diberikan hak untuk mengajukan jawaban dan bantahan terhadap pokok
perkara dalam gugatan penggugat tersebut.
Bantahan yaitu upaya
tangkisan atau pembelaan yang diajukan tergugat terhadap pokok perkara.
Pengertian ini dapat pula diartikan:
<!--[if !supportListsmarulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-46169043441201692022016-04-11T14:24:00.000+07:002017-03-25T18:55:19.526+07:00PENATAUSAHAAN BARANG MILIK NEGARA
DEFINISI
Barang
Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (Pasal 1 Peraturan Pemerintah No.27 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah)
PRINSIP-PRINSIP
PENGELOLAAN BARANG
MILIK NEGARA (BMN)
<!--[if !supportLists]-->Ø
<!--[endif]-->Adanya
pemisahan peran marulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-25425177467044813552016-04-11T12:42:00.001+07:002017-04-26T22:14:34.945+07:00ALUR PENANGANAN PERKARA PIDANA
ALUR PENANGANAN PERKARA PIDANA
oleh
Albertina
silakan download disini
marulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-20668472219581065132016-04-11T12:20:00.000+07:002016-04-13T16:22:05.986+07:00KEUNIKAN STATUS HAKIM DIBANDINGKAN DENGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEUNIKAN STATUS HAKIM DIBANDINGKAN DENGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Oleh
ANSYAHRUL
Disampaikan
pada Diskusi Publik dengan tema DESAIN STATUS HAKIM
yang
diselenggarakan oleh Lembaga Kajian & Advokasi untuk Independensi Peradilan
( LeIP )
pada
hari Jumat, tanggal 5 Desember 2014 di Jakarta
I. PENDAHULUAN
Ada lima hal
yang menjadikan status Hakim itu unik bila dibandingkan dengan marulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-42698918508559701762016-04-11T12:03:00.002+07:002016-04-13T16:22:24.742+07:00MEMBANGUN SISTEM PENGAWASAN INTERNAL DALAM KERANGKA REFORMASI BIROKRASI
MEMBANGUN
SISTEM PENGAWASAN INTERNAL
DALAM KERANGKA REFORMASI BIROKRASI
oleh
Asisten Deputi
Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur dan Pengawasan
silakan download disini
marulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-87003037457281122632016-04-11T11:19:00.002+07:002016-04-13T16:22:54.479+07:00PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA Kementerian/Lembaga/Propinsi/Kabupaten/Kotamadya
LATAR BELAKANG
Berbagai
kegiatan sebagai upaya untuk mencegah korupsi telah banyak dilakukan oleh KPK,
antara lain Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Program
Pengendalian Gratifikasi (PPG), KPK Whistleblower's
System (KWS),
Kampanye, Penilaian Inisiatif Anti
Korupsi (PIAK), SI, sosialisasi, pendidikan/pelatihan, Integrity Fair,
dsb.&marulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-43306048455768477062016-04-11T00:05:00.002+07:002016-04-13T16:23:13.860+07:00“INDEPENDENSI DAN IMPARSIALITAS HAKIM/PENGADILAN SEBAGAI PARAMETER KUNCI “ FAIR TRIAL”
“INDEPENDENSI DAN IMPARSIALITAS
HAKIM/PENGADILAN SEBAGAI PARAMETER KUNCI “ FAIR TRIAL”
DR. Ibrahim, SH., M.H., LL.M
Pada tahun 1906 Roscoe Pound di
hadapan The American Bar Association mengatakan bahwa ketidakpuasan/ketidakpercayaan publik
terhadap proses peradilan (administartion of justice ) setua dengan
hukum itu sendiri. Ketidakpuasan itu, antara lain disebabkan oleh marulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-69478714695907052702016-04-10T22:40:00.001+07:002016-04-10T22:40:21.283+07:00DASAR FILOSOFIS KODE ETIK & PEDOMAN PERILAKU HAKIM ( KEPPH )
DASAR FILOSOFIS KODE ETIK & PEDOMAN PERILAKU HAKIM ( KEPPH )
Oleh
ANSYAHRUL
( Disampaikan pada Pemantapan KEPPH Bagi Hakim Masa Kerja 0-8 Tahun yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI di Mataram 24 Februari 2015 )
Menjadi
seorang Hakim, adalah merupakan pilihan, apapun alasannya. Ada yang beralasan
“iseng”, ada yang beralasan “tidak sengaja”, ada yang beralasan “sebenarnya
bukanmarulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-6017790772753592959.post-68839774168699334522016-04-10T21:40:00.000+07:002016-04-10T21:52:40.412+07:00Penalaran Hukum (legal reasoning) sebagaimana selayaknya dijalankan oleh para hakim (judicial reasoning)Penalaran hukum adalah kegiatan berpikir problematis tersistematisasi (gesystematiseerd
probleemdenken) dari subjek hukum (manusia) sebagai mahluk individu dan sosial di dalam lingkaran kebudayaannya.
selengkapnya silakan download disinimarulihttp://www.blogger.com/profile/08542444936723588041noreply@blogger.com0