LATAR BELAKANG
Berbagai
kegiatan sebagai upaya untuk mencegah korupsi telah banyak dilakukan oleh KPK,
antara lain Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Program
Pengendalian Gratifikasi (PPG), KPK Whistleblower's
System (KWS),
Kampanye, Penilaian Inisiatif Anti
Korupsi (PIAK), SI, sosialisasi, pendidikan/pelatihan, Integrity Fair,
dsb.
Keberhasilan upaya
pencegahan korupsi tersebut dirasakan kurang optimal, salah satu sebabnya
diduga karena upaya tersebut tidak dilakukan secara terpadu dan
direncanakan dengan baik.
Pembangunan Unit Kerja
Zona Integritas (ZI) diharapkan dapat menjadi model pencegahan korupsi yang
lebih efektif, karena pada Unit Kerja ZI inilah dilakukan berbagai upaya
pencegahan korupsi secara terpadu.
DEFINISI
Pada
pedoman ini, yang dimaksud dengan :
1).
Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada
suatu K/L/Prop/Kab/Kota yang pimpinannya mempunyai niat (komitmen) mencegah
terjadinya korupsi dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi dan
reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggungjawabnya;
2).
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang
diberikan kepada unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas
tertentu dari hasil survei integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain
yang ditetapkan;
3).
Unit Kerja adalah suatu unit kerja layanan masyarakat yang mandiri. Mandiri dalam arti mengelola anggaran
(DIPA) sendiri yang eselonisasinya
serendah-rendahnya setingkat dengan eselon dua.
DASAR HUKUM
1. UU No. 28 Tahun 1999;
2. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2002;
3. UU No. 30 Tahun 2002;
4. UU No. 14 Tahun 2008;
5. PP No. 60 Tahun 2008;
6. Perpres No. 24 Tahun 2010;
7. Inpres No. 5 Tahun 2004;
8. Inpres No. 9 Tahun 2011;
9. Inpres No. 17 Tahun 2011.
untuk selengkapnya silakan download disini
No comments:
Post a Comment