“INDEPENDENSI DAN IMPARSIALITAS
HAKIM/PENGADILAN SEBAGAI PARAMETER KUNCI “ FAIR TRIAL”
DR. Ibrahim, SH., M.H., LL.M
Pada tahun 1906 Roscoe Pound di
hadapan The American Bar Association mengatakan bahwa ketidakpuasan/ketidakpercayaan publik
terhadap proses peradilan (administartion of justice ) setua dengan
hukum itu sendiri. Ketidakpuasan itu, antara lain disebabkan oleh peradilan
yang tidak merdeka , parsial dan putusan
yang tidak objektif. Hal ini sejalan dengan apa yg disinyalir oleh
Ehrlich, “An old saying that those rich walk free, while those without money get punished” .
INDEPENDENSI HAKIM/PENGADILAN
Prinsip bahwa hakim/pengadilan
harus merdeka dan tidak memihak diakui
pada semua sistem hukum dan beberapa instrumen hukum hak asasi
internasional.
Ide/gagasan (notion) “judicial
independence” berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan yang
dikemukakan oleh filsuf Prancis Montesquieu dalam L’Esprit des Lois (1748)
yg mengatakan:
“there is no liberty, if the judiciary power be not separate from
the legislative and executive. Were it joined with the legislative, the life
and liberty of the subjects would be exposed
to arbitrary control; for the judge would be the legislator. Were It joined to
the executive power, the judge bight behave with violence and oppression”
Berdasar pada pandangan di
atas, dapat disimpulkan bahwa kebebasan/kemerdekaan hakim adalah salah satu
prasyarat bagi terselenggaranya proses peradilan yang fair.
Pengertian biasa/secara sederhana, independence berarti “freedom
from influence” atau tidak menjadi subordinasi dari organ lainnya,
khususnya eksekutif dan legislatif – penting kaitannya dengan seleksi hakim.
Secara khusus, independensi berarti bahwa hakim adalah pencipta atas
putusannya (the authors of their own decision) dan karena itu mereka
seharusnya bebas dari pengaruh yang tidak pantas (inappropriate influence).
Pertanyaannya adalah independensi hakim untuk apa dan untuk siapa? Chief justice Fraser Alberta, Canada
mengemukakan, “ we have judicial independence for a reason to protect the
constitutional right of our citizens”.
Artinya bahwa independensi hakim tidak hanya diperuntukkan bagi
kemanfaatan hakim, tetapi untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan
kekuasaan (independence is not a
privelege of the judge, but a benefit for the public).
Bahkan dalam pembukaan
Universal Charter of the Judge dinyatakan bahwa, “ independence is not right,
but an obligation< “judge shall in all their work ensure the rights of
everyone to a fair trial”
IMPARSILITAS
Maksud dari kebebasan hakim
adalah untuk membuat proses peradilan yg tidak memihak. Untuk itu, selain hakim
harus merdeka/bebas, hakim juga harus menjaga netralitas/tidak memihak – judge
standing in between the parties – atau sering dikatakan bahwa hakim harus
menjaga keseimbangan tangannya (equality of arm).
Imparsiality dapat
diartikan seorang hakim tidak bleh memiliki personal bias/preference pada
salah satu pihak guna membuat putusan yg adil.
Stefen Strechsel mengatakan, “
a judge must be free to float hither and thither between the position of the
parties and finally reach a decision at the place which, in correct application
of the law and rules of jurisprudence, marks the just solution.
Meskipun terdapat perbedaan
antara kebebasan dan imparsialitas, tapi keduanya adalah saling menguatkan. Seperti
dikemukakan oleh Chief Justice Lamer, Canada, “ …judicial independence is critical to the
public’s perception of impartiality; judicial independence is the cornerstone,
a necessary prerequisite for judicial impartiality.
Imparsialitas ditandai oleh
keseimbangan objektif dari kepentingan sah pihak dalam suatu kasus. Imparsialitas
hakim bisa goyah apabila hakim membuka kran terjadinya komunikasi sepihak
(ex parte communication) baik di dalam maupun di luar persidangan atau
melonggarkan komitmen integritas. Praktek komunikasi sepihak dan longgarnya
komitmen pd integritas menjadi pintu bagi terhalangnya pengambilan putusan yang
obyektif. Apabila perilaku korup menghinggapi pribadi hakim, maka akan sulit kita
mendapatkan kepercayaan publik.
Untuk itu menarik untuk
menyimak pernyataan John Marshal berikut:
“I have always thought, from my earliest
youth till now, that the greatest scourge an angry Heaven ever inflicted upon
an ungrateful and sinning people, was an ignorant, a corrupt or a dependant
judiciary.”(Jhon Marshall at the Virginia Constitutional Conference in 1829-30)
KESIMPULAN
·
Independensi hakim adalah prasyarat untuk
menjadikan peradilan tidak memihak“
· Judicial Independence is not an end in itself, but an instrumental value
that serves another end.” (Professors Ferejohn and Kramer)
· Dengan
independensi dan imparsialitas hakim diharapakan kepercayaan publik
perlahan bersemi kembali baik di dalam
maupun di luar pengadilan
· Indpendensi dan imparsialitas hakim merupakan
amunisi bagi perjuangan menegakkan hukum dan keadilan.
·
Independensi hakim adalah prasyarat untuk
menjadikan peradilan tidak memihak“
· Judicial Independence is not an end in itself, but an instrumental value
that serves another end.” (Professors Ferejohn and Kramer)
· Dengan independensi dan imparsialitas hakim diharapakan kepercayaan publik
perlahan bersemi kembali baik di dalam
maupun di luar pengadilan
· Indpendensi dan imparsialitas hakim merupakan
amunisi bagi perjuangan menegakkan hukum dan keadilan.